Jakarta (Dikdas): Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun
pelajaran 2014/2015 diharapkan kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006. Namun, jika ada sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013
dibolehkan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid
Muhammad di hadapan para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam
pertemuan yang digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5 Kompleks
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 22
Desember 2014.
“Kalau siap, usulkan ke Menteri lewat Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Dinas Kabupaten/Kota kemudian melakukan evaluasi. Lalu
Dinas mengusulkan ke Menteri secara resmi,” ujar Hamid. Surat
rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian akan diverifikasi oleh
Kementerian dengan melibatkan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada respon di lapangan di mana
sebagian sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013. Terlebih ada
sebagian sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 namun
persiapannya sudah berjalan setahun sebelumnya.
Tapi, Hamid menekankan, sekolah yang ingin mengimplementasikan
Kurikulum 2013 harus benar-benar siap. Sekolah wajib memenuhi sejumlah
kriteria seperti kesiapan kepala sekolah dalam implementasi kurikulum
tersebut, kesiapan guru dalam menerapkannya di kelas, dan kesiapan buku
Kurikulum 2013.
“Kepala Sekolah dan dewan guru yang memutuskan apakah akan terus
menerapkan Kurikulum 2013. Kita tidak bisa memaksa sekolah yang terus
ikut. Semua dikembalikan ke sekolah,” tegas Hamid.
Hal sama berlaku pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang telah tiga semester mengimplementasikan Kurikulum 2013. Kendati
tetap diarahkan untuk terus melanjutkan Kurikulum 2013, tapi bila merasa
belum siap, sekolah dibolehkan kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006.
Hamid berharap Kepala Sekolah melakukan evaluasi terkait kesiapan
penerapan Kurikulum 2013 dengan melihat kriteria-kriteria yang sudah
ditetapkan. Jika memang belum siap, mereka disilakan mengirim surat ke
Mendikbud atas sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
“Kita ingin beri ruang bagi sekolah yang siap betul. Sekolah yang masih
setengah-setengah, disiapkan untuk batch berikutnya,” jelasnya.
Seleksi awal terhadap sekolah yang hendak menerapkan Kurikulum 2013
diserahkan kepada masing-masing dinas pendidikan. Sebab dinas pendidikan
setempat lebih tahu situasi dan kondisi sekolah bersangkutan ketimbang
Kementerian. “Tolong seleksi sekolah yang siap secara faktual menerapkan
Kurikulum 2013,” ucap Hamid.
Kesiapan sekolah, lanjut Hamid, menjadi kunci utama penerapan
Kurikulum 2013. Kemendikbud akan fokus pada penyiapan sekolah-sekolah
dengan menggelar program pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan
pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas pendidikan.
Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama
tahun pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006.
Sementara satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester, sebagaimana tercantum
pada pasal 2, tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Peraturan tersebut kemudian ditanggapi beragam oleh masyarakat dan
pemangku kebijakan pendidikan di daerah. Maka pada Senin pagi, 22
Desember 2014, Anies mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
guna menyosialisasikan peraturan tersebut dan berdialog dengan para
kepala dinas. Pertemuan digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5
Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Selain Hamid Muhammad, hadir dalam acara Dirjen Pendidikan Menengah
Achmad Jazidie, perwakilan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,
dan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.
Judul Asli : Kesiapan Sekolah Kunci Utama Penerapan Kurikulum 2013
Sumber ; http://dikdas.kemdikbud.go.id
Berikut Juknisnya :
Juknis Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum Tahun 2013_2
No comments:
Post a Comment