Home » » Kurikulum 2013 or Kurikulum 2006

Kurikulum 2013 or Kurikulum 2006

Oleh: "Isriyanto, S.Pd" | Giat Belajar Dec 23, 2014

Jakarta (Dikdas): Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 diharapkan kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006. Namun, jika ada sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 dibolehkan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad di hadapan para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam pertemuan yang digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Desember 2014.


“Kalau siap, usulkan ke Menteri lewat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Kabupaten/Kota kemudian melakukan evaluasi. Lalu Dinas mengusulkan ke Menteri secara resmi,” ujar Hamid. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian dengan melibatkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Kebijakan tersebut didasarkan pada respon di lapangan di mana sebagian sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013. Terlebih ada sebagian sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 namun persiapannya sudah berjalan setahun sebelumnya.

Tapi, Hamid menekankan, sekolah yang ingin mengimplementasikan Kurikulum 2013 harus benar-benar siap. Sekolah wajib memenuhi sejumlah kriteria seperti kesiapan kepala sekolah dalam implementasi kurikulum tersebut, kesiapan guru dalam menerapkannya di kelas, dan kesiapan buku Kurikulum 2013.

“Kepala Sekolah dan dewan guru yang memutuskan apakah akan terus menerapkan Kurikulum 2013. Kita tidak bisa memaksa sekolah yang terus ikut. Semua dikembalikan ke sekolah,” tegas Hamid.

Hal sama berlaku pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah tiga semester mengimplementasikan Kurikulum 2013. Kendati tetap diarahkan untuk terus melanjutkan Kurikulum 2013, tapi bila merasa belum siap, sekolah dibolehkan kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006.

Hamid berharap Kepala Sekolah melakukan evaluasi terkait kesiapan penerapan Kurikulum 2013 dengan melihat kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan. Jika memang belum siap, mereka disilakan mengirim surat ke Mendikbud atas sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. “Kita ingin beri ruang bagi sekolah yang siap betul. Sekolah yang masih setengah-setengah, disiapkan untuk batch berikutnya,” jelasnya.

Seleksi awal terhadap sekolah yang hendak menerapkan Kurikulum 2013 diserahkan kepada masing-masing dinas pendidikan. Sebab dinas pendidikan setempat lebih tahu situasi dan kondisi sekolah bersangkutan ketimbang Kementerian. “Tolong seleksi sekolah yang siap secara faktual menerapkan Kurikulum 2013,” ucap Hamid.

Kesiapan sekolah, lanjut Hamid, menjadi kunci utama penerapan Kurikulum 2013. Kemendikbud akan fokus pada penyiapan sekolah-sekolah dengan menggelar program pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas pendidikan.

Mendikbud Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Permendikbud tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2014.

Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006.

Sementara satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester, sebagaimana tercantum pada pasal 2, tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Peraturan tersebut kemudian ditanggapi beragam oleh masyarakat dan pemangku kebijakan pendidikan di daerah. Maka pada Senin pagi, 22 Desember 2014, Anies mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi guna menyosialisasikan peraturan tersebut dan berdialog dengan para kepala dinas. Pertemuan digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Selain Hamid Muhammad, hadir dalam acara Dirjen Pendidikan Menengah Achmad Jazidie, perwakilan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.

Judul Asli : Kesiapan Sekolah Kunci Utama Penerapan Kurikulum 2013
Sumber ; http://dikdas.kemdikbud.go.id
Berikut Juknisnya :

Juknis Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum Tahun 2013_2

Share this article :

No comments:

 
Support : Harapan hati, bisa bermanfaat dan diterima apa yang ada di blog ini | Kalau Suka tolong di LIKE facebooknya
Copyright © 2016. Isriyanto - All Rights Reserved
Template Modify by Isriyanto, S.Pd.SD Inspired Love for Blog
Proudly powered by Blogger