Home » » Inklusi; Education for All

Inklusi; Education for All

Oleh: "Isriyanto, S.Pd" | Giat Belajar Oct 29, 2016
Acara Sosialasi Pendidikan Inklusi Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kelapa pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. H. M. Sholeh, MM. Dalam kata sambutannya “di Provinsi kita kurang lebih 6000 anak berkebetuhan khusus, tetapi hanya sebagian kecil yang bisa merasakan pendidikan, dikarenakan sebagian besar merasa minder dan malu untuk ikut belajar dengan anak-anak normal lainnya. Maka kesadaran dan kepedulian bersama bagi insan pendidikan untuk menyadarkan mereka tentang pentingnya pendidikan bagi setiap pribadi anak baik yang normal maupun yang berkebutuhan khusus. Oleh karena itu Provinsi Bangka Belitung telah mencanangkan Bangka Belitung adalah Provinsi Inklusi pada tahun 2015 yang lalu” ucapnya.

Pada kesempatan itu pula dihadirkan Drs. Sunaryo, M.Pd Lektor Kepala PKh –FIP UPI sebagai Narasumber dengan pengalaman 30 tahun dalam mendidik dan mengajar anak-anak yang berkebutuhan khusus di Bandung. Materi yang disampaikan adalah Paradigma ; Special Education ke Special Nedd Education.

Sedangkan, narasumber kedua Ka. POKJAR Inklusi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nashir, S.Pd.SD, sekaligus sebagai Ketua Pelaksana kegiatan. Dalam sela materi yang disampaikan tentang dasar hukum pendidikan inklusi, Ketua Pokjar Inklusi Prov. Bangka Belitung menyampaikan “walaupun tidak ada perwakilan dari Dikpora Bangka Barat untuk menghadiri kegiatan ini, semuanya tetap harus semangat demi kelangsungan pendidikan yang terbaik di Provinsi Kep. Bangka Belitung khususnya di Kabupaten Bangka Barat terutama bagi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus”

Ringkasan Materi
Pendidikan inklusif sebagai sebuah pendekatan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan belajar dari semua anak, remaja dan orang dewasa yang difokuskan secara spesifik kepada mereka yang rawan dan rapuh, terpinggirkan dan terabaikan. (UNESCO, 1994)

Pendidikan inklusif artinya Sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang cacat, anak-anak berbakat, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak kelompok etnik dan bahasa minoritas, anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement)

 Persoalan pokok (sebenarnya)  
1.      Hak Azasi Manusia ( HAM)
2.       Hak Anak untuk tidak didiskriminasikan

Konsekuensi logis :
Semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang ramah yang tidak diskriminatif dalam hal kecacatan (disability), kelompok etnik (ethnicity), agama (religion), bahasa (language),  jenis kelamin (gender), kemampuan (capability)dan sebagainya. (Konvensi Hak-Hak Anak 1989).

Pengaruh gerakan PKh
  1. Pembelajaran kreatif yang berpusat pada anak merespon gaya dan kebutuhan belajar secara individ
  2. Pendekatan holistic terhadap anak dengan memperhatikan semua area perkembangan
  3. Hubungan yang erat antara keluarga dan sekolah dan keterlibatan orang tua secara aktif terhadap pendidikan anaknya di sekolah
  4. Pengembangan teknologi yang spesifik memfasilitasi akses terhadap pendidikan dan membantu mengatasi hambatan belajar.

 Akhir Abad ke 20 muncul gerakan  :
  1. Normalisasi , Sejauh mungkin ABK seyogyanya berintegrasi dengan rekan-rekannya yang normal atau menghilangkan sejauh mungkin keterpisahan dari rekan-rekannya yang normal
  2. Anti labelling, tidak menghendaki ABK ditempatkan di sekolah khusus atau SLB
  3. Mainstreaming, menghendaki agar pendidikan bagi ABK kembali kejalur induknya yaitu sekolah umum (biasa).Pelaksanaan mainsteaming dapat berbentuk integrasi atau terpadu baik secara fungsional atau penuh, sosial (sebagian) atau lokasional ( integrasi lingkungan fisiknya saja)
  4. De’institusionalisasi , menghendaki yang sama, yaitu tidak menyetujui ABK untuk dikelompokan secara khusus dan terus menerus ditempat atau kelompok itu.
 Yuridis ( Indonesia ? )
UUD  1945 pasal 31 ayat (1) “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan “
(2) “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “.
UU No 20 tahun 2003 tentang SPN pasal 15 menyatakan bahwa “ Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah “.

Tahun 2000, 176 negara(indonesia) di dakar :
  1. Meningkatkan dan memperluas pendidikan anak-anak secara menyeluruh, terutama bagi anak-anak kurang beruntung
  2. Semua anak-anak pada tahun2015 khususnya perempuan, anak-anak dengan kondisi yang memperhatinkan dan yang merupakan etnis minoritas harus bisa memperoleh dan menenpuh pendidikan dasar berkualitas baik secara Cuma-cuma
  3. Program yang bersifat keahlian dan tepat guna akan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran bagi anak-anak dan orang dewasa
  4. Pada tahun 2015 diharapkan ada peningkatan sekitar 50 % untuk tingkat baca tulis orang dewasa, khususnya wanita dan akses yang menjunjung keseimbangan akan pendidikan yang berlanjut untuk semua orang dewasa
  5. Menghilangkan isu gender dalam pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai keseimbangan gender dalam pendidikan pada tahun 2015
  6. Memperbaiki semua aspek dalam kualitas pendidikan sehingga semua hasilnya dapat   dinikmati oleh semua pihak terutama dalam baca tulis, menghitung dan keterampilan siap pakai.


Tahun 2004 deklarasi Bandung :
  1. Menjamin setiap ABK mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
  2. Menjamin setiap ABK sebagai individu yang bermatabat,untuk mendapat perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masysrakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural
  3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang senergis dan produktif di antara stake holders terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
  4. Menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pemenuhan ABK, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
  5. Menjamin kebebasan ABK untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan   siapapun, kapanpun dan di lingkunan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
  6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnya secrara berkesinambungan
  7. Menyususn rencana aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan nonfisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua ABK.


Lima profil pembelajaran di sekolah inklusi
  1. Menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman dan menhargai perbedaan.
  2. Penerapan kurikulum yang multilevel dan multinodalitas. Kelas yang hetrogen memerlukan perubahan kurikulum yang mendasar.
  3. Menyiapkan dan mendorong guru untuk mengajar secara interaktif. Perubahan kurikulum berkaitan erat dengan perubahan metode pembelajaran
  4. Memberi dorongan bagi guru dan kelasnya secara terus menerus serta penghapusan hambatan yang berkaitan dengan isolasi profesi. Sehingga kerja sama tim sangat perlu.
  5. Melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses perencanaan pembelajaran individual.
Setting Pembelajaran
Diciptakan Lingkungan Ramah terhadap Pembelajaran (LIRP), tidak saja kepada anak, tetapi juga ramah guru. Artinya :
1.       Anak dan guru belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar
2.       Guru menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
3.       Guru mendorong partisipasi aktif anak dalam belajar
4.       Guru memiliki minat untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik

Pertimbangan penting
1.       Pembelajaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan semua anak
2.       Lokasi pembelajaran yang sama dan dekat dengan lokasi di mana anak tinggal
3.       Pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan perbedaan dan kebutuhan individu
4.       Suasana belajar yang ramah, terbuka dan menyenangkan bagi semua
5.       Guru harus memiliki sikap terbuka kepada setiap anak. @


Share this article :

No comments:

 
Support : Harapan hati, bisa bermanfaat dan diterima apa yang ada di blog ini | Kalau Suka tolong di LIKE facebooknya
Copyright © 2016. Isriyanto - All Rights Reserved
Template Modify by Isriyanto, S.Pd.SD Inspired Love for Blog
Proudly powered by Blogger