Acara Sosialasi Pendidikan
Inklusi Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kelapa pada
hari Kamis, 27 Oktober 2016 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs.
H. M. Sholeh, MM. Dalam kata sambutannya “di Provinsi kita kurang lebih
6000 anak berkebetuhan khusus, tetapi hanya sebagian kecil yang bisa merasakan
pendidikan, dikarenakan sebagian besar merasa minder dan malu untuk ikut
belajar dengan anak-anak normal lainnya. Maka kesadaran dan kepedulian bersama bagi insan
pendidikan untuk menyadarkan mereka tentang pentingnya pendidikan bagi setiap
pribadi anak baik yang normal maupun yang berkebutuhan khusus. Oleh karena itu
Provinsi Bangka Belitung telah mencanangkan Bangka Belitung adalah Provinsi
Inklusi pada tahun 2015 yang lalu” ucapnya.
Pada kesempatan itu pula
dihadirkan Drs. Sunaryo, M.Pd Lektor
Kepala PKh –FIP UPI sebagai Narasumber dengan pengalaman 30 tahun dalam
mendidik dan mengajar anak-anak yang berkebutuhan khusus di Bandung. Materi
yang disampaikan adalah Paradigma ;
Special Education ke Special Nedd Education.
Sedangkan, narasumber kedua
Ka. POKJAR Inklusi Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nashir, S.Pd.SD, sekaligus sebagai Ketua Pelaksana kegiatan. Dalam sela
materi yang disampaikan tentang dasar hukum pendidikan inklusi, Ketua Pokjar
Inklusi Prov. Bangka Belitung menyampaikan “walaupun tidak ada perwakilan dari
Dikpora Bangka Barat untuk menghadiri kegiatan ini, semuanya tetap harus
semangat demi kelangsungan pendidikan yang terbaik di Provinsi Kep. Bangka
Belitung khususnya di Kabupaten Bangka Barat terutama bagi anak-anak kita yang
berkebutuhan khusus”
Ringkasan Materi
Pendidikan inklusif sebagai
sebuah pendekatan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan belajar dari semua
anak, remaja dan orang dewasa yang difokuskan secara spesifik kepada mereka
yang rawan dan rapuh, terpinggirkan dan terabaikan. (UNESCO, 1994)
Pendidikan inklusif artinya Sekolah
harus mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual,
sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang
cacat, anak-anak berbakat, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah
terpencil, anak-anak kelompok etnik dan bahasa minoritas, anak-anak yang tidak
beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement)
Persoalan pokok (sebenarnya)
1. Hak Azasi Manusia (
HAM)
2.
Hak Anak untuk tidak didiskriminasikan
Konsekuensi logis :
Semua anak mempunyai hak untuk
menerima pendidikan yang ramah yang tidak diskriminatif dalam hal kecacatan
(disability), kelompok etnik (ethnicity), agama (religion), bahasa (language), jenis kelamin (gender), kemampuan (capability)dan
sebagainya. (Konvensi Hak-Hak Anak 1989).
Pengaruh gerakan PKh
- Pembelajaran kreatif yang berpusat pada anak
merespon gaya dan kebutuhan belajar secara individ
- Pendekatan holistic terhadap anak dengan
memperhatikan semua area perkembangan
- Hubungan yang erat antara keluarga dan sekolah
dan keterlibatan orang tua secara aktif terhadap pendidikan anaknya di sekolah
- Pengembangan teknologi yang spesifik
memfasilitasi akses terhadap pendidikan dan membantu mengatasi hambatan
belajar.
Akhir Abad ke 20 muncul
gerakan :
- Normalisasi , Sejauh mungkin ABK seyogyanya berintegrasi dengan rekan-rekannya yang normal atau menghilangkan sejauh mungkin keterpisahan dari rekan-rekannya yang normal
- Anti labelling, tidak menghendaki ABK ditempatkan di sekolah khusus atau SLB
- Mainstreaming, menghendaki agar pendidikan bagi ABK kembali kejalur induknya yaitu sekolah umum (biasa).Pelaksanaan mainsteaming dapat berbentuk integrasi atau terpadu baik secara fungsional atau penuh, sosial (sebagian) atau lokasional ( integrasi lingkungan fisiknya saja)
- De’institusionalisasi , menghendaki yang sama, yaitu tidak menyetujui ABK untuk dikelompokan secara khusus dan terus menerus ditempat atau kelompok itu.
Yuridis ( Indonesia ? )
UUD 1945 pasal 31 ayat (1) “ Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan “
(2) “ Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “.
UU No 20 tahun 2003 tentang
SPN pasal 15 menyatakan bahwa “ Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan
pendidikan peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah “.
Tahun 2000, 176
negara(indonesia) di dakar :
- Meningkatkan dan memperluas pendidikan anak-anak
secara menyeluruh, terutama bagi anak-anak kurang beruntung
- Semua anak-anak pada tahun2015 khususnya
perempuan, anak-anak dengan kondisi yang memperhatinkan dan yang merupakan
etnis minoritas harus bisa memperoleh dan menenpuh pendidikan dasar berkualitas
baik secara Cuma-cuma
- Program yang bersifat keahlian dan tepat guna
akan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran bagi anak-anak dan
orang dewasa
- Pada tahun 2015 diharapkan ada peningkatan sekitar
50 % untuk tingkat baca tulis orang dewasa, khususnya wanita dan akses yang menjunjung
keseimbangan akan pendidikan yang
berlanjut untuk semua orang dewasa
- Menghilangkan isu gender dalam pendidikan
dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai keseimbangan gender dalam
pendidikan pada tahun 2015
- Memperbaiki semua aspek dalam kualitas pendidikan
sehingga semua hasilnya dapat dinikmati oleh semua pihak terutama dalam
baca tulis, menghitung dan keterampilan siap pakai.
Tahun 2004 deklarasi Bandung :
- Menjamin setiap ABK mendapatkan kesamaan akses
dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial,
kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi
penerus yang handal.
- Menjamin setiap ABK sebagai individu yang
bermatabat,untuk mendapat perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan
sesuai dengan potensi dan tuntutan masysrakat, tanpa perlakuan diskriminatif
yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis,
sosiologis, hukum, politis maupun cultural
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan
pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang senergis dan produktif di
antara stake holders terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait,
dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
- Menciptakan lingkungan yang mendukung untuk
pemenuhan ABK, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya
secara optimal.
- Menjamin kebebasan ABK untuk berinteraksi baik
secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan di lingkunan manapun,
dengan meminimalkan hambatan.
- Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan
inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan
lainnya secrara berkesinambungan
- Menyususn rencana aksi (Action Plan) dan pendanaannya
untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan nonfisik, layanan pendidikan yang
berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua ABK.
Lima profil pembelajaran di
sekolah inklusi
- Menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman dan menhargai perbedaan.
- Penerapan kurikulum yang multilevel dan multinodalitas. Kelas yang hetrogen memerlukan perubahan kurikulum yang mendasar.
- Menyiapkan dan mendorong guru untuk mengajar secara interaktif. Perubahan kurikulum berkaitan erat dengan perubahan metode pembelajaran
- Memberi dorongan bagi guru dan kelasnya secara terus menerus serta penghapusan hambatan yang berkaitan dengan isolasi profesi. Sehingga kerja sama tim sangat perlu.
- Melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses perencanaan pembelajaran individual.
Setting Pembelajaran
Diciptakan Lingkungan Ramah
terhadap Pembelajaran (LIRP), tidak saja kepada anak, tetapi juga ramah guru.
Artinya :
1.
Anak dan guru belajar bersama sebagai suatu
komunitas belajar
2.
Guru menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
3.
Guru mendorong partisipasi aktif anak dalam
belajar
4.
Guru memiliki minat untuk memberikan layanan
pendidikan yang terbaik
Pertimbangan penting
1.
Pembelajaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
semua anak
2.
Lokasi pembelajaran yang sama dan dekat dengan
lokasi di mana anak tinggal
3.
Pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan
perbedaan dan kebutuhan individu
4.
Suasana belajar yang ramah, terbuka dan
menyenangkan bagi semua
5.
Guru harus memiliki sikap terbuka kepada setiap
anak. @
No comments:
Post a Comment