Jakarta – FPI:
Kasus pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh siswi SMA Negeri 2
Tolitoli, mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Video
berdurasi 5 menit 34 detik tersebut, diperankan oleh lima siswi bejat berseragam
olahraga bertuliskan “SMA Negeri 2 Toli Toli”. Kelima siswi tersebut seakan tak
ada beban saat mempermainkan shalat bahkan melecehkan ibadah sakral dengan
tarian erotis. Akibat perbuatan memalukan itu, mereka telah dikeluarkan dari
sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional. Bahkan yang lebih
tragis, pemeran imam dalam video tersebut berusaha bunuh diri.
Dalam video itu menggambarkan lima siswi berbaris layaknya akan melakukan
ibadah shalat berjamaah. Para siswi bejat itu melantunkan ayat sambil disertai
joget-joget dan tarian seronok mengikuti irama lagu. Salah seorang siswi yang
menjadi imam kemudian membacakan surat Al-Fatihah. Namun di tengah membaca
surat tersebut, terdengar musik dari Marron 5 berjudul “One More Night”. Saat
itulah kebejatan moral muncul, mereka bukannya meneruskan bacaan shalat, sang
imam justru bergoyang mengikuti musik dan diikuti oleh siswi di belakangnya.
Saat musik berhenti, imam dan jamaah shalat ini kembali ke barisan dan
meneruskan bacaan shalat. Pada akhir tayangan video, tarian siswi ini malah
menjadi semakin seronok dengan melakukan gerakan-gerakan erotis yang sangat
memalukan.
Atas peristiwa ini, DPW FPI Tolitoli pada bulan Maret lalu telah melakukan
tindakan dan tuntutan pertanggung jawaban dari pihak SMA Negeri 2 Tolitoli.
Akhirnya pada hari senin, tanggal 1 April 2013, kepala sekolah mengambil sikap
tegas dengan mengundang Ketua FPI Kab.Tolitoli, ustadz Andi Hamka bersama
Kapolsek Baolan (Zulkifli), termasuk MUI setempat untuk dimintai pandangannya
terhadap peristiwa tersebut.
Dalam pertemuan itu, FPI menuntut para siswi yang melakukan pelecehan agama
untuk dikeluarkan dari sekolah, mendesak MUI untuk mengeluarkan surat kecaman
serta sikap tentang prilaku siswi yang melakukan pelecehan dan meminta kepada
kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum kepada 5 Siswi tersebut.
Hasilnya, semua tuntutan tersebut sudah terpenuhi.
Kendati kelima siswi itu telah dihengkangkan dari sekolah dan diproses
secara hukum, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terus
memantau kasus pelecehan shalat itu. Habib Rizieq memerintahkan seluruh jajaran
FPI Sulawesi Tengah dan FPI Toli-Toli untuk mengusut tuntas siapa saja yang
terlibat dalam pembuatan dan penayangan video pelecehan sholat yang melibatkan
sejumlah Siswi di Toli-Toli. "Sejumlah siswi SMA 2 Toli-Toli melakukan
pelecehan agama Islam dengan menggabungkan tata cara sholat umat Islam dengan
gaya dancing kafir. Wajib ditindak FPI Sulawesi Tengah dan FPI Toli-Toli untuk
menjadi pelajaran semua pihak. Datangi Kepala Sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan setempat serta Kanwil Agama dan aparat keamanan. Cari dan periksa
serta tuntut siapa otaknya." demikian tegas Habib Rizieq.
Mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya nasib kelima siswi yang
melecehkan shalat ini semakin tidak karuan. Sosok yang menjadi imam dalam video
tersebut terakhir diberitakan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit
Mokopido – Tolitoli, setelah berusaha bunuh diri karena depresi, sedangkan
siswi yang mengenakan jilbab juga jatuh pingsan saat menjalani pemeriksaan oleh
pihak kepolisian. “Saat ini dua orang dalam video itu masih dirawat di rumah
sakit, yang satu karena mau bunuh diri, yang satu lagi karena jatuh pingsan
saat pemeriksaan. Yang mau bunuh diri yang jadi imam, yang jatuh pingsan yang
pakai jilbab”, kata Ketua DPW FPI Tolitoli, Ustadz Andi Hamka pada redaktur fpi.or.id,
Sabtu 9 Jumadil Akhir 1432 H/ 20 April 2013 M.
Terkait peristiwa pelecehan shalat yang sangat meresahkan ini, Kepala
Sekolah SMA Negeri 2 Tolitoli, Bapak Muallimin telah memberikan pernyataan
resmi pada hari Senin 15 April 2013. Penjelasan tersebut dikirim melalui surat
elektronik dengan kop surat resmi SMA Negeri 2 Tolitoli, yang dipublikasikan
oleh harian online detik.com, pada Jumat 19 April 2013, sebagai berikut:
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di
SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di
sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka
diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta
UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu
antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska (pemilik HP), 2) Riska Mardasari. 3) Yayu
Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan
aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat
belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat
berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan
ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one
more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam
(HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk
memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar
kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah
(Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi
yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu :
Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari
salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar
kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga
yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah,
dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi
tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena
Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di
sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang
Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.)
untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga
pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada
orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari
masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam
kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00,
berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan
tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang
ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk
dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam
Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1
April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah
mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat
kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat
dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan (Dra. Lusiana
Abukasi) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan
kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat
(tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat,
walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah
mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman
kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati
secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2
Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat
panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga
agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi
untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa
2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di
SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada
stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah
menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2
Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat (4) dari 5 orang tua wali yang
diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua
yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak
mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan
perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu
orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut
pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati
mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang
dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian
hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa
ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan
secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke
alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd.
(guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke
kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan
dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala
sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk
memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima
dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas
pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah
bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama
pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala
KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan
Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan
respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut
sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian
paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian
Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli,
sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri
2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2
TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran
agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli
tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli
pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan
dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah
al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “one more night“, dan
mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama”
dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
- Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah
kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis
dan rasional.
- Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan
mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2
Tolitoli.
- Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat
kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua
pihak, terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap
peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik formal,
informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga dan terpelihara
dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dunia informasi
dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya
peserta didik dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang
pendidikan yang mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan
nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa ini, dapat memberikan
gambaran yang lebih jelas dari apa yang diketahui oleh publik/umat sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I
Sumber : http://fpi.or.id
No comments:
Post a Comment