Untuk memastikan pemahaman tentang egenda tersebut, petemuan ini dihadiri narasumber dari instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat. Narasumber pertama dari BKPSDMD, Bapak Solihin, SE, menyampaikan materi mendalam tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lihat Materi). PP ini secara garis besar mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) yang dapat dikenakan kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan. (Download PP No. 94 Tahun 2021)
Selanjutnya, narasumber kedua dari BKPSDMD, Ibu Rita Andriani, S.Kom, memaparkan materi penting mengenai Hak Cuti Bagi Pegawai, (Lihat Materi) memberikan kejelasan kepada peserta tentang prosedur dan jenis-jenis cuti yang menjadi hak ASN. Sementara itu, Ibu Widianti, S.Si, M.AP dari Dikpora Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan materi tentang Kebijakan Kedisiplinan dan Cuti Dikpora Bangka Barat, memastikan kebijakan daerah selaras dengan peraturan pusat dan implementatif di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangka Barat.
Sesi penutup kegiatan diisi dengan tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh peserta untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait kebijakan dan materi kedisiplinan serta cuti yang telah disampaikan oleh para narasumber, diantaranya tentang teknis pelaksanaan dan kendala pada Aplikasi E-Presensi, mekanisme penindakan terhadap kasus indispliner yang dilakukan ASN. Pertukaran informasi ini menjadi penegas bahwa pendidik di Kecamatan Mentok khususnya ASN memiliki komitmen untuk mengetahui dan menaati aturan yang berlaku. Acara pertemuan K3S Kecamatan Mentok ditutup secara resmi dengan sesi foto bersama.@
No comments:
Post a Comment