Home » , , » Optimalisasi Kinerja ASN Pendidikan, K3S Kecamatan Mentok Gelar Sosialisasi Kedisiplinan

Optimalisasi Kinerja ASN Pendidikan, K3S Kecamatan Mentok Gelar Sosialisasi Kedisiplinan

Oleh: "Isriyanto, S.Pd" | Giat Belajar Oct 23, 2025

Kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas dan profesional, khususnya bagi para pendidik (PNS dan P3K) dan tenaga kependidikan yang mengemban tugas mulia di dunia pendidikan. Etos kerja yang tinggi, ketaatan pada aturan, dan tanggung jawab menjadi cerminan pelayanan publik yang berkualitas. Berangkat dari kesadaran akan pentingnya hal ini, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mentok melaksanakan pertemuan dengan agenda utama Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai khususnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kecamatan Mentok.

Pertemuan K3S Kecamatan Mentok untuk bulan Oktober 2025 ini diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di SD Negeri 12 Mentok. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah se-Kecamatan Mentok, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) di wilayah tersebut, serta 10 perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Suasana pertemuan berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme peserta terhadap materi yang disampaikan.

Ketua K3S Kecamatan Mentok, Bapak Isriyanto, S.Pd.SD., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan kedua di bulan Oktober 2025. "secara khusus tujuan utama kegiatan kedua ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja kita bersama sebagai pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Mentok," ujarnya. Optimalisasi kegiatan ini diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di unit kerja masing-masing.


Untuk memastikan pemahaman tentang egenda tersebut, petemuan ini dihadiri narasumber dari instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat. Narasumber pertama dari BKPSDMD, Bapak Solihin, SE, menyampaikan materi mendalam tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lihat Materi). PP ini secara garis besar mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) yang dapat dikenakan kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan. (Download PP No. 94 Tahun 2021)


Selanjutnya, narasumber kedua dari BKPSDMD, Ibu Rita Andriani, S.Kom, memaparkan materi penting mengenai Hak Cuti Bagi Pegawai, (Lihat Materi) memberikan kejelasan kepada peserta tentang prosedur dan jenis-jenis cuti yang menjadi hak ASN. Sementara itu, Ibu Widianti, S.Si, M.AP dari Dikpora Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan materi tentang Kebijakan Kedisiplinan dan Cuti Dikpora Bangka Barat, memastikan kebijakan daerah selaras dengan peraturan pusat dan implementatif di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangka Barat.



Sesi penutup kegiatan diisi dengan tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh peserta untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait kebijakan dan materi kedisiplinan serta cuti yang telah disampaikan oleh para narasumber, diantaranya tentang teknis pelaksanaan dan kendala pada Aplikasi E-Presensi, mekanisme penindakan terhadap kasus indispliner yang dilakukan ASN. Pertukaran informasi ini menjadi penegas bahwa pendidik di Kecamatan Mentok khususnya ASN memiliki komitmen untuk mengetahui dan menaati aturan yang berlaku. Acara pertemuan K3S Kecamatan Mentok ditutup secara resmi dengan sesi foto bersama.@

Share this article :

No comments:

 
Support : Harapan hati, bisa bermanfaat dan diterima apa yang ada di blog ini | Kalau Suka tolong di LIKE facebooknya
Copyright © 2016. Isriyanto - All Rights Reserved
Template Modify by Isriyanto, S.Pd.SD Inspired Love for Blog
Proudly powered by Blogger