Setelah kebijakan tentang Kurikulum 2013 telah dikeluarkan, maka rencana yang menjadi sorotan pemerintahan yang baru adalah tentang Sistem Sertifikasi Guru yang sudah berjalan sejak tahun 2007 hingga sekarang baik melalui Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian PortoFolio (PF) maupun Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Adanya kabar akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah mempunyai tanda Sertifikasi Guru mulai tanggal 1 Januari 2015 membuat sebagian guru risau. Kabar itu menyebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS) dan sosial media (Facebook).
Dalam pesan yang menyebar secara masif itu disebutkan penghapusan tunjangan profesi bagi guru sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.
Dalam SKB itu dijelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi itu dicabut mulai tanggal 1 Januari 2015 dan akan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan.
- Golongan II A-B sebesar Rp 3 juta/bulan
- Golongan II C-D Rp 3,5 juta/bulan
- Golongan IIIA-B Rp 4 juta/bulan
- Golongan III B-C Rp 4,5 juta/bulan
- Golongan IVA-B Rp 5 juta/bulan
- Golongan IV C-D Rp 6 juta/bulan.
"Andaikan suatu waktu terwujud itu sesuatu yang wajar. Profesi guru sungguh signifikan sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Tetapi tentu saja penghargaan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja guru itu sendiri", komentar salah seorang guru di Facebook.
Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi pola sertifikasi guru tetapi belum ada kabar akan menghapus tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Evaluasi ini untuk meningkat mutu guru agar setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Apapun kebijakannya nantinya harapannya tentu agar tidak mengorbankan pihak Guru karena bagaimana pun sertifikasi dan tunjangan guru yang sudah berjalan sekarang ini sebagai bukti perhatian pemerintah kepada guru dalam rangka meningkatkan ekonomi guru yang tentunya juga diiringi dengan usaha guru untuk mengembangankan kepribadian dan kemampuannya dalam proses belajar mengajar.
- Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
- Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
- Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
- Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.
No comments:
Post a Comment