- PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
- Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.
Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.
Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
- Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
- Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
- Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
- Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).
- Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
- Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
- Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
- Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
- Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
- Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
- Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
- Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
- Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.
sumber : http://www.pilahberita.com
No comments:
Post a Comment