ACARA televisi kemungkinan akan mendapat label halal dari MUI 
(Majelis Ulama Indonesia). Demikian rencana yang saat ini sedang dibahas
 oleh MUI dan Komisi Penyiaran Jawa Barat.Acara Televisi Akan Dilabeli ‘Halal’ Oleh MUI
Oleh: "Isriyanto, S.Pd" | Giat Belajar 
Sep 7, 2013
ACARA televisi kemungkinan akan mendapat label halal dari MUI 
(Majelis Ulama Indonesia). Demikian rencana yang saat ini sedang dibahas
 oleh MUI dan Komisi Penyiaran Jawa Barat.
Kedua organisasi ini bertemu untuk membahas kemungkinan menerapkan 
label Halal untuk acara TV. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa 
pemirsa televisi dilindungi dari program yang dapat menurunkan moralitas
 bangsa, demikian disampaikan oleh Kepala Komisi Penyiaran Jawa Barat 
Neneng Athiatul kata. “Undang-undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib 
menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi 
halal ini mungkin untuk diwujudkan,” tutur Neneng.
Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi 
oleh sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Neneng 
mengatakan sertifikat halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton
 televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral dan melanggar 
nilai kesusilaan.
Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa Salim Umar 
mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating sebuah tayangan 
televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk ditonton.
Menurut dia, sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk
 dilakukan. “Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan 
badan dan siaran untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang 
digunakan pada makanan juga bisa diterapkan pada siaran,” tuturnya.
Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek
 negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan 
kriminal atau tindakan pornografi.
Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa 
peraturan yang telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan 
Pornoaksi..islampos.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)









No comments:
Post a Comment