Acara Televisi Akan Dilabeli ‘Halal’ Oleh MUI
Oleh: "Isriyanto, S.Pd" | Giat Belajar
Sep 7, 2013
ACARA televisi kemungkinan akan mendapat label halal dari MUI
(Majelis Ulama Indonesia). Demikian rencana yang saat ini sedang dibahas
oleh MUI dan Komisi Penyiaran Jawa Barat.
Kedua organisasi ini bertemu untuk membahas kemungkinan menerapkan
label Halal untuk acara TV. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa
pemirsa televisi dilindungi dari program yang dapat menurunkan moralitas
bangsa, demikian disampaikan oleh Kepala Komisi Penyiaran Jawa Barat
Neneng Athiatul kata. “Undang-undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib
menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi
halal ini mungkin untuk diwujudkan,” tutur Neneng.
Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi
oleh sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Neneng
mengatakan sertifikat halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton
televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral dan melanggar
nilai kesusilaan.
Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa Salim Umar
mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating sebuah tayangan
televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk ditonton.
Menurut dia, sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk
dilakukan. “Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan
badan dan siaran untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang
digunakan pada makanan juga bisa diterapkan pada siaran,” tuturnya.
Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek
negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan
kriminal atau tindakan pornografi.
Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa
peraturan yang telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan
Pornoaksi..islampos.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment